Naik karena dampak kenaikan BBM. Tarif kereta jarak jauh akan diperhitungkan per stasiun seperti sistem Commuterline.
Kementerian Perhubungan menyatakan tarif kereta api naik pada Januari 2015. Kenaikan tarif ini adalah dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. “Tahun depan sudah pasti naik. Kami juga sedang membicarakan perubahan penerapan tarif dengan PT Kereta Api Indonesia,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian, Julius Barata.
Julius mengatakan kenaikan tarif kereta itu dipatok Rp 3-13 ribu. Dengan demikian, maka dengan demikian tarif subsidi yang selama ini berlaku untuk kereta jarak menengah dan jauh langsung diganti dengan tarif komersial mulai tahun depan. Adapun subsidi yang semula diterapkan untuk kereta jarak menengah dan jauh akan dialihkan ke kereta lokal.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Anggoro Budi Wiryawan, mengatakan saat ini Kementerian Perhubungan tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang penghitungan tarif kereta api. “Mudah-mudahan pertengahan Desember selesai,” katanya.
Ada pun PT KAI berencana mengubah mekanisme pemberlakuan tarif menjadi parsial dengan batas bawah dan batas atas. Sistem ini sama dengan penerapan tarif kereta rel listrik Jabodetabek. Nanti setiap penumpang hanya membayar tarif per stasiun tujuan.
Kepala Hubungan Masyarakat Daerah Operasional I PT KAI, Agus Komaruddin, mengatakan penerapan tarif parsial merupakan kompensasi pemberlakuan tarif komersial. “Jadi tarifnya sesuai dengan tujuan, bukan tarif flat seperti selama ini,” kata Agus.
Penerapan tarif parsial tersebut akan berlaku sesuai dengan penghitungan jarak kilometer yang dilalui kereta api berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah. Agus memberi contoh, yakni tidak semua penumpang kereta Matarmaja rute Pasar Senen-Malang dikenai tarif maksimal untuk jarak 881 kilometer. Penumpang yang turun di Cirebon hanya akan dikenai tarif untuk jarak 0-350 kilometer saja. “Dulu turun di mana pun tarifnya sama. Sekarang, dengan tarif parsial, harga tiket sesuai dengan jaraknya,” kata Agus.
Adapun untuk penerapan tarif bawah atau tarif atas, Agus mengatakan hal itu sesuai dengan mekanisme pasar. PT KAI akan menerapkan batas bawah untuk setiap tiket jika angka permintaan masih rendah. Namun pihaknya akan memberlakukan tarif batas atas jika ternyata jumlah peminatnya membeludak. “Jadi sesuai dengan permintaan saja. Meski memesan sejak jauh-jauh hari, jika permintaan tinggi diterapkan tarif batas atas,” katanya. (Kus/Tempo)